Angin Segar bagi Kuwu: Masa Jabatan dan Dana Desa Bertambah

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menyambut baik pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan itu, masa jabatan kuwu kini menjadi 8 tahun.-dok radar cirebon-radar cirebon

CIREBON- Angin segar bagi para kuwu atau kepala desa. Masa jabatan kuwu bertambah dua tahun. Artinya, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Angin segar lainnya, 2024 ini ada kenaikan Dana Desa.

Masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis lalu, 28 Maret 2024.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

BACA JUGA:Ke Lokasi Ledakan, Panglima TNI: Itu Tempat Penyimpanan Amunisi Kedaluwarsa

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir. Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Siap Dilalui Pemudik

“Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan kades jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” terangnya.

Tag
Share