Angin Segar bagi Kuwu: Masa Jabatan dan Dana Desa Bertambah
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menyambut baik pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan itu, masa jabatan kuwu kini menjadi 8 tahun.-dok radar cirebon-radar cirebon
BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Gelar Tes PMB Gelombang 1
DISAMBUT BAIK FKKC
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali, mengatakan, proses pengajuan revisi UU Desa sudah hampir dua tahun lebih. Kini, melalui paripurna di DPR RI, perjuangan para kuwu akhirnya disetujui.
“Alhamdulillah perjuangan kita berhasil. Kini jabatan kuwu yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun atau bertambah dua tahun dengan maksimal dua periode," kata Muali saat dikonfirmasi Radar Cirebon melalui sambungan telepon selularnya pada Jumat 29 Maret 2024.
Dengan bertambahnya masa jabatan kuwu, kata Muali, ke depan bagiamana harus meningkatkan pelayanan pada masyarakat semaksimal mungkin. Artinya, masih kata Muali, jangan sampai dengan bertambahnya jabatan para kuwu, justru lalai, termasuk pada koridor administrasi keuangan.
“Maka kuwu harus komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan harus mengikuti regulasi yang ada. Terutama dalam penyelenggaraan keuangan desa," terangnya.
BACA JUGA:Yon Arhanud 14/PWY Berbagi Nasi Kotak
Muali menjelaskan, selain masa jabatan, tuntutan kuwu dalam revisi UU Desa itu berkaitan dengan kearifan lokal desa, anggaran Dana Desa 15 persen dari APBN, serta mengenai calon tunggal kuwu setelah semua waktu pendaftaran selesai bisa terpilih menjadi kuwu setelah melalui musyawarah antara BPD dan panitia pilwu.
“Poin yang ini (calon tunggal) akan berlaku. Jadi calon tunggal bisa jadi kuwu setelah ada kesepakatan antara panitia pilwu dan BPD. Sementara untuk dana desa, ada kenaikan dari Rp1 miliar, menjadi Rp2 miliar," pungkasnya. (we/rdn/sam)