ASYIK Nih..Jabatan Kuwu Bertambah Dua Tahun, Dana Desa Naik dan Calon Tunggal Kuwu Bisa Langsung Terpilih

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menyambut baik pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan itu, masa jabatan kuwu kini menjadi 8 tahun.-dokumen -tangkapan layar

“Poin yang ini (calon tunggal) akan berlaku. Jadi calon tunggal bisa jadi kuwu setelah ada kesepakatan antara panitia pilwu dan BPD"

"Sementara untuk dana desa, ada kenaikan dari Rp1 miliar, menjadi Rp2 miliar," pungkasnya.

BACA JUGA:Ke Lokasi Ledakan, Panglima TNI: Itu Tempat Penyimpanan Amunisi Kedaluwarsa

Ya, masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis lalu, 28 Maret 2024.

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Paripurna.

BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Siap Dilalui Pemudik

Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Gelar Tes PMB Gelombang 1

Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan"

BACA JUGA:Yon Arhanud 14/PWY Berbagi Nasi Kotak

Tag
Share