ASYIK Nih..Jabatan Kuwu Bertambah Dua Tahun, Dana Desa Naik dan Calon Tunggal Kuwu Bisa Langsung Terpilih
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, menyambut baik pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Dengan pengesahan itu, masa jabatan kuwu kini menjadi 8 tahun.-dokumen -tangkapan layar
"Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.
Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan kades jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” terangnya