Jabatan Kuwu Jadi 8 Tahun, Perda di Kabupaten Cirebon Ikut Direvisi

Ilustrasi masa jabatan kuwu atau kepala desa menjadi 8 tahun.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Dan, salah satu poin krusial yang telah disepakati yakni terkait masa jabatan kades atau kuwu menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Nah, karena masa jabatan mengalami perubahan, maka peraturan di daerah pun harus ikut direvisi.

Hal ini seperti disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriati. “Saya sudah tahu (pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jadi Undang-Undang), tetapi salinannya belum kita terima. Kita perlu pelajari dulu," ujar Diah Irwani Indriati kepada Radar Cirebon.

Diah mengungkapkan perlu ada revisi Perda Nomor 28 Tahun 2014. "Jelas, perlu ada revisi perda juga. Karena aturan yang di bawah harus mengikuti aturan yang ada di atasnya. Jadi, sekali lagi, perlu ada revisi Perda Nomor 28," tuturnya.

BACA JUGA:Kota Cirebon Sampaikan LKPD Tepat Waktu

Kendati demikian, sambung Dia, UU Desa hasil revisi tersebut bisa langsung berlaku meskipun daerah belum melakukan revisi perda. “Baiknya memang segera revisi perda. Namun meskipun perda belum direvisi, UU itu bisa langsung berlaku," ungkapnya.

Untuk melakukan revisi perda, pihaknya menunggu dari pihak eksekutif. “Jadi apakah revisi perda ini akan menjadi prioritas anggota DPRD periode ini atau tidak, semuanya tergantung eksekutif. Yang pasti, kita akan pelajari dulu. Karena jujur kami belum dapat salinannya. Jadi isi UU utuhnya kita belum tahu," tandasnya.

Senada disampaikan Ketua FKKC, Muali. Ia mengatakan  untuk memberlakukan masa jabatan kuwu yang telah disahkan oleh DPR RI dari 6 tahun ke 8 tahun, tentunya berdampak pada revisi perda di daerah. “Jadi perda tentang desa harus direvisi, khususnya di poin masa jabatan. Karena cantolan dari pusatnya sudah berubah," ucapnya.

“Kita kan SK-nya dari bupati, bukan dari presiden. Jadi Perdanya harus diubah juga. Kapan waktunya? Itu terserah pemerintah daerah antara legislatif dan eksekutif. Kalau dibahasnya oleh anggota dewan yang baru terpilih dari hasil pemilu kemarin, ya tidak masalah. Yang penting di UU Desa masa jabatan kuwu sudah dikunci," ucapnya.

BACA JUGA:Angin Segar bagi Kuwu: Masa Jabatan dan Dana Desa Bertambah

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri sebagai turunan dari UU Desa tersebut. “Kita menunggu peraturan yang menjadi petunjuk teknis sebagai turunan dari UU. Seperti Peraturan Pemerintah atau Permendagri," ujarnya.

Nanan mengungkapkan, setelah PP dan Permendagri sudah ada, baru di tingkat daerah mulai menyusun revisi perda tentang masa jabatan kuwu. “Jadi nanti kita tindak lanjuti di daerah dengan revisi perda dan perbupnya," tutur Nanan kepada Radar Cirebon, Minggu 31 Maret 2024. (den/sam)

Tag
Share