Satpol PP Hentikan Live Music Melebihi Batas Jam Operasional

DISETOP: Petugas menghentikan live music di sebuah kafe yang melanggar jam operasional seperti diatur dalam surat edaran walikota selama Ramadan. -ist-RADAR CIREBON

CIREBON - Tanpa mematuhi surat edaran Walikota Cirebon terkait pembatasan aktivitas operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Walikota Cirebon telah menerbitkan surat edaran nomor 100.3.4/SE.12.Disbudpar tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama bulan suci Ramadan tahun 1445 H di Kota Cirebon. 

Surat edaran tersebut merujuk pada Perda Kota Cirebon nomor 13 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Perda Kota Cirebon nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keparisiwataan, yang mengatur tata cara operasional dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Di antara ketentuan yang diatur adalah penutupan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat kebugaran, mulai dari H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. 

BACA JUGA:Dialihkan, Jalan Majalengka-Kuningan Lonsor Lagi

Sedangkan untuk usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan, dan minuman kesehatan, diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan menutup sebagian etalase, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Adapun untuk usaha jasa makanan dan minuman yang menyediakan fasilitas live music selama bulan Ramadan, diizinkan beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 22.30 dengan tetap memperhatikan norma agama, kesopanan, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang berlaku di masyarakat. 

Selain itu, volume suara musik harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah maupun aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Namun, di lapangan, petugas Satpol PP Kota Cirebon masih menemukan lokasi tempat usaha makanan, seperti kafe dan restoran, yang menyelenggarakan live music dengan waktu penampilan melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam edaran walikota.

BACA JUGA:Membahayakan saat Tergenang

Kepala bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan ke sejumlah tempat hiburan, terutama kafe dan tempat makan yang menyediakan live music, pada Sabtu malam (16/3). 

Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan lima kafe di Jalan Kartini dan Jalan Cipto yang melanggar edaran walikota karena waktu penampilan live music mereka melebihi batas yang diizinkan.

“Kami menghentikan penampilan live musicnya karena sudah melewati batas waktu yang diatur oleh aturan. Operasional kafe tetap diperbolehkan, namun kami tekankan agar tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar serta memperhatikan norma kesopanan,” ujar Luthfy.

Para pengelola kafe yang diberikan tindakan mengeluhkan belum menerima surat edaran walikota yang dimaksud. 

Tag
Share