Sinergitas Atasi Stunting

Ilustrasi--suara.com

Hasil bekerja, pemberian harta, warisan dan hadiah yang diatur sesuai aturan Islam adalah contoh kepemilikan individu, sedangkan kepemilikan umum bukan untuk diprivatisasi seperti hasil dari laut, sungai, barang tambang. Dan kepemilikan oleh negara adalah meliputi harta yang pengelolaannya diwakilkan kepada negara.

BACA JUGA:Lautan Sampah Tutupi Gorong-gorong Sempit

Peran negara terasa vital dalam hal distribusi kekayaan ke tengah masyarakat dan memastikan para kepala keluarga bisa menafkahi keluarganya dengan menyediakan lapangan pekerjaan.

Jika dalam keadaan dimana terdapat kondisi kepala keluarga maupun kerabat terbatasi keadaannya untuk menafkahi tanggungannya.

Maka negara wajib membantu warganya termasuk urusan pangan yang memenuhi standar gizi serta menjamin infrastruktur pendukung seperti optimalisasi sanitasi yang baik.

Demikianlah, sebab setiap anggota keluarga terkhusus ibu hamil dan balita berhak untuk terpenuhi kebutuhan gizinya termasuk urusan sanitasi sehingga sengkarut persoalan stunting diharapkan akan teratasi. (*)

*Penggerak Posyandu Keliling (Posling) Cirebon

Tag
Share