Bareskrim Tangkap Dua Tersangka TPPO

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten. Para korbannya yang sudah mengalami penyekapan di Turki, berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa, yang berhasil ditangkap pada Kamis (25/1).

Menurut Trunoyudo, para pelaku yang disebut terlapor, menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan janji gaji sebesar 300 dolar kepada para korban. 

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo.

BACA JUGA:Tinggalkan Fomo Tingkatkan Produktivitas Remaja

Proses perekrutan tersebut melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri secara bertahap antara bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. Setelah persetujuan, para korban diberikan paspor dan uang fee yang bervariasi dari Rp3 hingga 13 juta.

Setelah pembuatan paspor, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elisa dengan Tujuan ke Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya, tanpa adanya proses medical check up. 

Mereka dikirim menggunakan visa wisata dan tiba di Turki, di mana para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad, dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seseorang bernama Yakub.

Barang milik korban, seperti paspor, ponsel, dan pakaian diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," ungkapnya.

BACA JUGA:Menakar Kedigdayaan Bangsa

Selanjutnya, para korban sebanyak 26 orang berada di penampungan dimasukkan ke dalam satu kamar, dilarang untuk berbicara, dan dihukum jika melanggar aturan tersebut.

Saat situasi semakin memanas, para korban akhirnya meminta bantuan sekuriti apartemen tempat penampungan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki. Atas laporan ini akhirnya dilakukan penggerebekan di apartemen.

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ujarnya. 

Dijelaskannya bahwa peran kedua tersangka dalam kasus ini mempunyai tugas masing-masing. Tika bertugas menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Tag
Share