Kembalikan Hak Istimewa, Pj Bupati Bertekad Tingkatkan Angka Kepesertaan Aktif
Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, Pj Bupati--
CIREBON-Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyatakan, perubahan aturan BPJS Kesehatan terkait kepesertaan aktif dari 75 persen menjadi 80 persen berdampak pada hilangnya hak istimewa bagi Kabupaten Cirebon dalam pengaktifan anggota baru BPJS Kesehatan.
Menurut Wahyu, perubahan aturan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Cirebon.
“Universal Health Coverage (UHC) sebenarnya tidak ada masalah terkait pembiayaannya. Namun, ada ketentuan baru yang mengubah angka kepesertaan aktif dari 75 persen menjadi 80 persen,” jelasnya saat diwawancarai Radar Cirebon, kemarin.
Saat ini, kata Wahyu, Kabupaten Cirebon masih berada di posisi 75 persen kepesertaan aktif. Hal ini mengakibatkan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan istimewa BPJS Kesehatan.
“Karena belum mencapai 80 persen, kami tidak bisa memperoleh hak istimewa. Akibatnya, pengaktifan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam, melainkan harus menunggu hingga jadwal berikutnya, misalnya pendaftaran di bulan Januari baru aktif pada 1 Februari,” terangnya.
Untuk mengatasi hal ini, Wahyu berkomitmen meningkatkan angka kepesertaan aktif hingga memenuhi ketentuan. “Kami akan berupaya agar keaktifan peserta BPJS di Kabupaten Cirebon mencapai 80 persen. Jika tercapai, layanan istimewa BPJS Kesehatan dapat kembali digunakan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu sakit.
“Kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mendaftar BPJS sejak dini. Dengan begitu, jika ada kondisi darurat, masyarakat tidak perlu menunggu proses pengaktifan,” pungkasnya. (den)