Terjerat Utang, DN Gelapkan Mobil Teman

EKSPOS KASUS: Polres Cirebon Kota menggelar ekspos sejumlah kasus kriminal di antaranya penggelapan mobil. -ABDULLAH/RADAR CIREBON-

Seperti yang dilakukan tersangka DAS yang mengambil sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan oleh korban dengan kunci menyala.

Pada kasus lain, SD dan AR menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax untuk mencari sasaran. Ketika menemukan peluang, mereka langsung mengambil kendaraan korban dan melarikan diri.

“Selain itu, tersangka juga mengambil kunci mobil Brio yang ditinggalkan di dalam kos korban sebelum mencuri kendaraan tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, sepeda motor Honda Beat warna silver, mobil Brio, STNK sepeda motor Honda atas nama Ramidi, HP Oppo A1K warna merah, dan uang tunai hasil penjualan kendaraan curian.

“Kerugian yang diderita para korban mencapai total Rp164.500.000,” sebutnya.

Adapun proses penangkapan, lanjut Kapolres, Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap AR di wilayah Indramayu setelah melakukan penyelidikan intensif.

Dua tersangka lainnya, SD dan DAS, juga berhasil diamankan di lokasi berbeda. Namun, seorang pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Beberapa dari tersangka ini adalah residivis karena sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 7 tahun. (abd)

Tag
Share