Soal Penyegelan Toko Modern, DPRD Bakal Undang Para Pihak
Penutupan operasional toko modern di Jalan Ir Juanda Kuningan, oleh Satpol PP Kuningan, menarik perhatian Komisi II DPRD Kuningan.-ist-radar cirebon
Penutupan operasional toko modern di Jalan Ir Juanda Kuningan, menarik perhatian Komisi II DPRD Kuningan, Jabar. Toko modern tersebut dihentikan paksa operasionalnya oleh Satpol PP Kuningan.
Hal ini, lantaran diketahui tak kantongi izin usaha sesuai Perda Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. Pada Pasal 20 Ayat 1 Perda tersebut, setiap kegiatan perdagangan wajib memiliki izin usaha.
"Kami dari Komisi II DPRD Kuningan, khususnya yang bermitra dengan Diskopdagperin, sudah menelusuri bahwa perizinan toko modern ini belum keluar. Sekarang sudah ada tindakan penyegelan dan penutupan plang toko, yang menunjukkan bahwa secara hukum ini ilegal,” ujar Jajang Jana, Rabu (8/1).
Pihaknya menegaskan, bahwa langkah ke depan harus segera diambil untuk menyelesaikan masalah ini. Komisi II DPRD Kuningan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan berencana menggelar rapat gabungan bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.
BACA JUGA:Tutup Usia setelah Berjuang Melawan Penyakit
"Rapat ini akan melibatkan mitra komisi dan dinas terkait, termasuk Diskopdagperin, untuk mendapatkan kejelasan informasi serta memastikan tindak lanjut yang akan dilakukan. Kami akan memastikan apakah perizinan usaha telah dikeluarkan, apakah ada rekomendasi dari Diskopdagperin, dan bagaimana analisisnya. Namun yang pasti, saat ini toko itu sudah ditutup karena ada pelanggaran aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan semangat ekonomi kerakyatan dalam menyelesaikan persoalan ini. "Kita harus memahami kepentingan pedagang-pedagang di sekitar lokasi. Kami akan mencari solusi yang win-win agar semua pihak dapat terakomodir dengan baik,” ujarnya.
Kaitan moratorium toko modern apakah Kecamatan Kuningan masuk dalam kawasan tersebut, ia pun tak menampiknya. Hanya berapa jumlah kecamatan yang moratorium toko modern, meski dilihat dulu data-datanya karena diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011.
"Saya harus melihat data terkait moratorium. Itu akan menjadi acuan utama dalam menentukan langkah lanjutan,” pungkasnya. (ags)