Dua Hakim Kembalikan Uang Suap

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yang juga pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang.-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Desa Pabean Ilir

Dia meyakini karena penolakan itulah Edward Tannur tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Lisa lantas meminta persetujuan Meirizka untuk mengisi pos-pos itu.

"Dalam BAP diketahui Meirizka tidak memberikan persetujuan, hanya menjawab Lisa Rahmat bahwa masih pikir-pikir," urainya. 

Karena itulah, Meirizka juga tidak mengetahui persoalan Lisa Rahmat yang memberikan uang Rp6 miliar ke Zarof Ricar, sebagai uang suap ke hakim dalam tingkat kasasi. "Tidak mengetahui uang apa itu. Makanya dalam BAP saya minta tidak dimasukkan. Nanti dibuktikan di pengadilan, itu juga bukan hutang Meirizka. Kan inisiatif Lisa Rahmat," ujarnya. 

Dia mengatakan, terkait rencana pelimpahan Meirizka dan penetapan P21 atau dinyatakan lengkap ditunda. Belum diketahui alasan penundaan tersebut. "Surat Kejagung awalnya Senin ini dilimpahkan, tapi ditunda malahan," jelasnya.

BACA JUGA:Menghidupkan Nasionalisme Lewat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka sebagaibtersangka dalam kasus penyuapan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan tingkat kasasi. Dalam konferensi pers Kejagung menyebut Meirizka memberikan uang Rp2 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat. Lalu Lisa Rahmat menalangi uang Rp6 miliar untuk penyuapan hakim tingkat kasasi. (jp)

Tag
Share