Oase Hak Negara Dalam Kerugian Perekonomian Negara

Ilustrasi sidang tipikor.-istimewa-

BACA JUGA:Perceraian Roberto Carlos Rumit

Sehingga untuk substansi seperti kerugian ekologis belum sepenuhnya dapat diakomodir oleh ketentuan tersebut. Jika demikian, pemulihan hak negara masih belum optimal karena belum menyentuh terhadap substansi tersebut.

Hal ini menjadi anomali karena semangat dari perekonomian negara adalah khalayak ramai bisa memanfaatkan secara berkelanjutan kekayaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia.

Dengan demikian, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan di kemudian hari dalam menentukan konstruksi yuridis Pasal 18 UU Tipikor khususnya berkaitan dengan uang pengganti.

UU Tipikor sudah memberikan sebuah amanah dan semangat bahwa perekonomian negara harus bermanfaat dan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. 

BACA JUGA:Siswa Kurang Suka Menu Makan Bergizi Gratis, Ahli Gizi Diminta Berinovasi

Pemulihan hak negara dalam konteks kerugian perekonomian negara ibarat sebuah oase dalam penegakan hukum tipikor di kemudian hari.

Oase, yang memiliki arti sebuah mata air di padang tandus memberikan semangat dan harapan di tengah kurang baiknya respon terhadap pemberitaan penanganan tipikor, bagaimana nantinya penegakan hukum tipikor bisa memulihkan hak negara dan memberikan manfaat bagi khalayak. 

Pekerjaan rumah yang panjang, niat menemukan mata air di padang yang tandus harus terus ada dalam hati sanubari setiap pemangku kebijakan.

Sehingga makna perekonomian negara yang terkandung dalam ketentuan di atas tidak hanya sebatas harfiah, namun lebih luas dari pada itu bangsa kita dapat memanfaatkan apa yang menjadi hak dari bangsa Indonesia. (*)

*Penulis adalah ASN pada Kejaksaan Negeri Kuningan

Tag
Share