OJK Dorong Roadmap Kelembagaan Mikro

ROADMAP: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM).-OJK FOR RADAR CIREBON-

CIREBON - Dalam upaya mendukung peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM). 

Peluncuran ini juga merupakan langkah untuk terus memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat. 

Roadmap LKM ini menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan di LKM mengenai visi dan arah pengembangan serta penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa OJK terus berupaya mendukung peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro, termasuk melalui penerbitan roadmap LKM ini.

OJK memahami bahwa langkah ini dapat membangun keuangan mikro yang sehat dan berkelanjutan, serta mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi.

“Tentunya, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan baik,” ungkapnya.

Di samping itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan bahwa roadmap ini diharapkan dapat menjadikan LKM sebagai lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah, serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Tata kelola dan kapasitas SDM masih perlu diperbaiki. “Kami harapkan roadmap yang kami susun ini, sebagai komitmen bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan didukung oleh semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Implementasi Roadmap LKM akan dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028). 

Roadmap ini ditopang oleh empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM, yakni: Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan; Pilar pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen serta masyarakat; Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; serta Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Saat ini, jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah, seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa, dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).  (apr)

Tag
Share