Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru
DORONG: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Rinanto SPd MM mendorong adanya regulasi undang-undang perlindungan guru.-samsul huda-radar cirebon
BACA JUGA:Grand Opening, Mie Gacoan Diserbu Pengunjung
Di tingkat daerah, ia mengakui bahwa perlindungan bagi guru melalui peraturan daerah (Perda) masih belum memadai. “Kalau hanya Perda, kekuatannya tidak sekuat UU. Pemerintah daerah bisa membuat aturan, tetapi implementasinya terbatas, terutama dalam penegakan hukum,” paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan mediasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru. “Sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dengan kepolisian untuk memastikan ada pendampingan dalam setiap kasus," tandasnya.
Melalui usulan ini, Roni berharap guru di Kabupaten Cirebon dan seluruh Indonesia dapat bekerja dengan rasa aman, tanpa khawatir akan tuntutan yang tidak adil dari pihak-pihak tertentu. “Kami berharap UU Perlindungan Guru bisa segera diwujudkan demi kebaikan semua pihak,” pungkasnya. (sam)