Rumdin Anggota DPR Bebani Negara, TII Sorot Tunjangan Rumah Anggota DPR RI
Suasana sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini (2/10/2024). -ist-radar cirebon
BACA JUGA:Bedah Buku Perempuan Penggerak Perdamaian di Rumah Rengganis Cirebon
Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Dalam surat itu, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan. "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberi tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota," demikian bunyi isi surat itu. (tyo/c17/ttg)