Anggota DPR RI Dilantik Hari Ini, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Anggota DPR RI resmi dilantik hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.--DPR RI

BACAKORAN.CO - Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD yang terpilih untuk periode 2024-2029 telah diambil sumpah dan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Diketahui, jumlah anggota DPR RI periosde 2024-2029 diketahui bertambah dari periode sebelumnya yang hanya bejrjumlah 575 anggota dewan.

Kini, wakil rakyat yang sekarang berjumlah 580 akan menduduki kursi DPR RI.

BACA JUGA:Eko Patrio Tanggapi Masuknya Namanya dalam Radar Kabinet Prabowo Subianto

Dari 18 partai politik, KPU menetapkan ada delapan di antaranya telah memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, hingga PKS.

Sedangkan, partai yang tak memenuhi ambang batas, yakni dari Pratai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, Perindo, PSI, Partai Ummat dan PPP.

Lantas, berapa gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini lengkap dengan fasilitasnya, simak ulasan di bawah ini.

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Janji Sejahterakan Buruh Jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Barat

Besaran Gaji Anggota DPR RI

Besaran gaji DPR RI sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Di aturan tersebut, ditetapkan bila besaran gaji pokok untuk Ketua DPR ini sekitar Rp5.040.000 per bulan.

Lalu, Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sedangkan bagi para anggota DPR sebesar Rp4.200.000 per bulan.

BACA JUGA: Soroti Peran Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar dalam Rekomendasi Penunjukan Sophi

Namun, sama halnya dengan abdi negara, dari ketua sampai anggota dewan pastinya akan mendapat tunjangan sesuai dengan jabatan yang dipegang.

Karena, makin tinggi jabatan seseorang, maka tunjangannya pun juga semakin besar.

Maka dari itu, beberapa fasilitas serta besaran tunjangannya ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK/02/2015.

BACA JUGA:Tetap Netral, Polres Indramayu Fokus Tugas Jaga Keamanan

Dalam ketetapan ini, tunjangan untuk DPR mencakup pada tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit serta tunjangan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan tersebut juga terbagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan lain dan tunjangan melekat.

1. Tunjangan Lain Anggota DPR

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

BACA JUGA:Elektabilitas Paslon Dian-Tuti Ungul Versi Survei Jamparing Research

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

BACA JUGA:Harga Pertamax Turun, Warga Tetap Incar BBM Pertalite di SPBU

2. Tunjangan Melekat Anggota DPR

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

BACA JUGA:POP Kota Cirebon Tarung Derajat 2024 Dihadiri Langsung Aa Boxer

Sementara itu, apabila komponen di atas dijumlahkan semua, maka gaji yang akan dibawa pulang oleh semua wakil rakyat ini kurang lebih sebesar Rp54.051.903 tiap bulannya.

Di sisi lain, angka ini dapat lebih besar jika anggota menjabat sebagai Wakil Ketua ataupun Ketua DPR.

Lantaran, gaji pokok serta tunjangan untuk pimpinan DPR cukup besar jika dibandingkan dengan tunjangan anggota biasa.

BACA JUGA:Pj Walikota : Pak Iing Memiliki Segudang Pengalaman sebagai Pejabat Senior

Namun, gaji serta tunjangan di atas ternyata belum termasuk dengan biaya perjalanan dengan pengeluaran besar, seperti:

- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

BACA JUGA:10 Jabatan Kepala SMPN Kosong, MKKS : Harus Segera Diisi, Plt Kepsek Tidak Maksimal

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

Fasilitas yang Didapat Anggota DPR Periode 2024-2029

Tak hanya gaji yang cukup fantastis, tetapi anggota DPR RI ini akan menerima sejumlah fasilitas lainnya, mulai dari rumah jabatan yang berlokasi di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan serta juga Ulujami, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Lewat Jatuh Tempo, Pembayaran PBB Kena Denda 1% per Bulan

Bahkan, juga akan ada anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Walau demikian, wakil rakyat ini bakal menerima pensiunan sebesar 60 persen dari anggota DPR RI (gaji pokok) sebesar Rp2.520.000 per bulannya. (*)

Tag
Share