Harga Pertamax Turun, Warga Tetap Incar BBM Pertalite di SPBU
Pengendara mengisi BBM di salah satu SPBU-radarcirebon-
RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Pertamina resmi menurunkan harga BBM non-subsidi pada Oktober 2024. Meskipun harga Pertamax turun, warga masih lebih memilih BBM Pertalite di SPBU, terutama pengendara sepeda motor yang tetap menggunakan Pertalite dengan harga Rp10.000 per liter.
Dari pantauan di beberapa SPBU, antrean kendaraan, khususnya sepeda motor, masih memadati jalur pengisian Pertalite. Salah satu pengendara, Gunawan, mengaku masih setia menggunakan Pertalite meski harga Pertamax telah turun.
"Udah turun ya? Saya nggak tahu. Biasanya saya isi Pertalite terus," ujarnya saat ditemui di lokasi.
Meskipun ada penurunan harga Pertamax, Gunawan merasa belum ingin beralih. "Belum mbak, mungkin nanti. Sekarang pakai Pertalite dulu, lumayan bedanya Rp2.000 juga. Jadi masih Pertalite dulu," tambahnya.
BACA JUGA:Pj Walikota : Pak Iing Memiliki Segudang Pengalaman sebagai Pejabat Senior
Sementara itu, Ari, pengendara lainnya, menyambut positif penurunan harga BBM Pertamax. Menurutnya, penurunan ini memberikan keuntungan bagi pengguna setia Pertamax.
"Lumayan juga turunnya, senang sih. Sekarang Rp25 ribu bisa dapat dua liter, cukup membantu," katanya. Ia menambahkan bahwa dirinya selalu menggunakan Pertamax demi menjaga performa mesin, meski berharap harga BBM ini bisa turun lebih lanjut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengonfirmasi penurunan harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax dan Dex series, yang signifikan bulan ini. "Pada Oktober ini, semua harga BBM nonsubsidi Pertamina mengalami penurunan," jelas Heppy.
Adapun rincian harga BBM Pertamina terbaru pada Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
- Pertalite: Rp10.000/liter
- Bio-solar: Rp6.800/liter
- Pertamax: Rp12.100/liter (sebelumnya Rp12.950)
- Pertamax Turbo: Rp13.250/liter
- Dexlite: Rp12.700/liter
- Pertamina Dex: Rp13.150/liter
- Pertamax Green: Rp12.700/liter (sebelumnya Rp13.650)
Harga ini berlaku di wilayah Jawa dan wilayah lain dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.