LHKPN Calon Walikota-Wakil Walikota Cirebon: Farida Tertinggi

Tiga pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada Kota Cirebon.-dokumen-radar cirebon

CIREBON- Enam orang putra/putri terbaik Kota Cirebon yang berkontestasi di Pilkada Cirebon secara resmi sudah menyampaikan sejumlah persyaratan sebagai calon saat mendaftar ke KPU Kota Cirebon.

Dan, salah satu persyaratan calon yang wajib dipenuhi adalah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 juncto 10 tahun 2024, Pasal 14 ayat (2) huruf i. Syarat yang tidak tersirat bagi seorang tokoh publik maupun tokoh politik yang hendak nyalon di pilkada, adalah memiliki kemampuan finansial.

Lantas, seberapa jauh finansial keenam tokoh yang saat ini hendak berkontestasi di Pilkada Kota Cirebon 2024? Dilansir dari portal LHKPN KPK, semua kontestan sudah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Ada yang nilainya sampai puluhan miliar, sampai dengan yang satu miliaran saja.

BACA JUGA:Tiga Eselon II Pemkab Cirebon Bakal Digeser, Total 15 Orang Jalani Ujikom

Diurut dari besarannya, Siti Farida Rosmawati di urutan pertama dengan melaporkan LHKPN yang mencapai Rp48.608.739.569. Data itu dilaporkan pada tanggal 28 Agustus 2024. Disusul Effendi Edo di urutan kedua, dengan Rp8.463.275.511 yang terlaporkan pada 21 Agustus 2024.

Di urutan ketiga, ditempati Eti Herawati dengan nilai Rp4.916.400.000, terlaporkan pada 4 November 2023, saat menjabat Wakil Walikota periode 2018-2023. Urutan keempat, ditempati Dani Mardani dengan nilai Rp2.900.323.439, terlaporkan 31 Desember 2023 saat masih di DPRD.

Posisi kelima, ditempati Fitria Pamungkaswati dengan nilai mencapai Rp2.775.439.018, terlaporkan pada 31 Desember 2023 saat masih di DPRD. Terakhir, ditempati Suhendrik dengan nilai Rp1.852.653.43, terlaporkan 20 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan bahwa semua sudah menyerahkan bukti registrasi telah melaporkan LHKPN dari KPK. Ia mengatakan ini merupakan salah satu syarat calon yang mesti diserahkan saat mendaftar
LHKPN bagi calon yang sebelumnya pernah menjadi penyelenggara negara, melampirkan laporan sebelumnya yang masih berlaku. Karena laporan LHKPN berlakunya 1 tahun.

BACA JUGA:Tolak MLB NU, PCNU Kabupaten Cirebon Audiensi dengan Polresta Cirebon

“LHKPN para bakal calon sudah semua diserahkan saat mendaftar. Dan telah dinyatakan memenuhi syarat secara syarat calon," ujar Mardeko, Kamis (19/9).

Mardeko juga memastikan bahwa tahapan pilkada saat ini terus beproses. Sesuai jadwal, pihaknya akan menggelar agenda penetapan pasangan calon Pilkada Kota Cirebon pada 22 September 2024. Kabarnya, pada malam harinya langsung pengundian nomor urut pasangan calon. (azs)

Tag
Share