CIREBON- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tapi pemanfaatannya, khususnya di Kota Cirebon, masih sangat minim.
Itu tak dipungkiri Plt Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Eli Haryati SSos MSi. Eli bilang, melalui IKD pelayanan bisa dilakukan tanpa harus datang ke Disdukcapil.
BACA JUGA:Tiga Teratas Pemilu Awal di Sunyaragi: Eti, Suhendrik, Dani
BACA JUGA:Suhendrik Hadiri Konsolidasi Internal Gerindra, Optimis Menang Pilkada Kota Cirebon
Pun harus datang untuk melakukan pencetakkan, lazimnya tak perlu harus antre. Karena pendaftaran dilakukan secara daring.
“IKD ini bisa menggantikan KTP secara fisik. Karena digital, bisa ditunjukkan atau tersimpan di handphone saja,” kata Eli kepada Radar Cirebon.
IKD ini memuat data keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Termasuk KTP dan KK dalam bentuk soft file. Juga ada kolom tanda tangan elektronik.
Pelayanan terdiri dari permohonan cetak KK, permohonan cetak biodata, perubahan golongan darah.
BACA JUGA:Final Piala AFF U-19 Thailand vs Indonesia: Saatnya Ulangi Memori 2013
BACA JUGA:Hebat! Anak 13 Tahun Pecahkan Rekor Catherine Surya
Kemudian, surat keterangan pindah bagi individu, perubahan status perkawinan, perubahan pendidikan, akte lahir, pisah/pecah KK dan kematian.
“Termasuk di Kota Cirebon masih jarang yang memanfaatkan IKD. Saya juga memahami, warga belum semua mengerti, merasa rumit dan sebagainya,” tutur Eli.
Eli mengakui, kesadaran aktivasi IKD di Kota Cirebon masih sangat minim. Namun ke depan, imbuhnya, pemanfaatan IKD tentu akan dimaksimalkan. Ia mengatakan, aplikasi ini dari Kemendagri. Tentunya sah dan memiliki legalitas sama seperti KTP dan KK fisik.