Perlu diketahui, sedikitnya sudah ada dua kali ajakan menunda membayar PBB. Pertama, seruan tersebut dilancarkan masyarakat dan sejumlah tokoh pada awal Mei lalu. Seruan kedua, muncul pasca didapatnya kado Hari Jadi Cirebon ke-597.
Kado pada momen hari hadi itu sendiri bukan kado yang menyenangkan. Karena ternyata pemda hanya sekedar memberikan diskon nonperiodik sebesar 50 persen. Tak pelak, diskon tersebut tidak terlalu digubris.
Salah satu koodinator Paguyuban Masyarakat Pejuang PBB Kota Cirebon, Hendrawan Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memanfaatkan kebijakan diskon nonperiodik 50 persen. Karena jika mengikuti program tersebut, kata dia, sama saja dengan menyetujui adanya kenaikan tagihan PBB yang sangat tinggi di tahun 2024 ini.
“Kalau kita tertarik dengan diskon 50 persen dan membayarnya sekarang, sama saja kita menyetujui adanya kenaikan PBB 2024 yang tidak masuk akal ini. Kalau hari ini kita setuju dengan diskon hari jadi atau diskon HUT RI, belum tentu tahun depan ada lagi. Bahkan, belum tentu tarif PBB tahun depan bisa lebih murah," ujarnya.
BACA JUGA:Kaum Disabilitas Bisa Bergabung dengan Fara
Sambung Hendrawan, pihaknya memilih menunda membayar PBB sampai dengan adanya keputusan lain dari Pemkot Cirebon. “Jadi yang kami inginkan adalah tinjau ulang, bukan diskon. Kalau mengikuti program diskon, sama saja kami menyetujui kenaikan tagihan PBB tahun 2024 yang yang sangat tinggi,” tandas Hendrawan.
Seperti diketahui, Pemkot Cirebon memberlakukan program diskon nonperiodik mulai 2 Juli sampai 15 Juli 2024.
Kepala BPKPD Kota Cirebon H Mastara MAP mengatakan program ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi pada agenda Musrenbang beberapa waktu lalu. Serta pernah disampaikan dalam berbagai media promosi dan informasi.
Dia menyebutkan, program ini dilakukan dalam rangka Hari Jadi Cirebon. Masa programnya, berlangsung selama 14 hari. “Selama 14 hari bisa mengakses program ini, termasuk Sabtu-Minggu wajib pajak bisa membayar di channel eksternal, bisa minimarket, dan layanan agregator bank bjb lainnya," sebut Mastara, baru-baru ini.
BACA JUGA:Akademisi Diminta Kritis
Dia menerangkan, program ini berlaku buat semua wajib pajak PBB-P2 di Kota Cirebon, termasuk bagi yang selama ini masih merasa keberatan dengan tagihan di SPPT mereka. “Diskon itu ya berdasarkan secara periodik dan nonperiodik atau momen tertentu," tuturnya.
Tambah Mastara, kalaupun keringanan lainnya selain program diskon ini, bisa diproses personal oleh wajib pajak. Mereka bisa mengajukan ke kantor pelayanan di BPKPD. Adapun keringanan yang sifatnya status wajib pajak, juga bisa diajukan.
Misalnya, veteran bisa mengajukan keringanan dan diberikan 75 persen. Pensiunan 50 persen maksimal keringanan. “Pengajuan keringanan secara personal ini berlaku sepanjang program PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo," imbuhnya. (azs)