MAJALENGKA- Diperkirakan saat ini ada sekitar 40 pengusaha galian C yang beroperasi di Kabupaten Majalengka tidak memiliki izin.
Hal tersebut terungkap alam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Majalengka, pada Rabu 22 Mei 2024.
Pengusha galian C ilegal ini akan ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Majalengka.
BACA JUGA:Prabowo Ganti Narasi Makan Siang Gratis
"Kami akan berkoordinasi dengan APH untuk menyelesaikan masalah tambang galian C ilegal ini dan menentukan langkah penanganannya," kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas.
Menurut Dasim, jangan sampai banyaknya pengusaha tambang galian C ilegal disebabkan oleh sulitnya mengurus proses perizinan di OPD terkait.
Dasim menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang tanah, pasir, kerikil, dan lainnya.
BACA JUGA:Gunakan Pendorong Kursi Resmi
Selama ini, Kabupaten Majalengka belum mendapatkan sumber PAD dari sektor tambang galian C meskipun potensinya cukup menjanjikan.
Untuk itu, pihaknya mengundang sejumlah pengusaha tambang yang telah memiliki izin serta dinas terkait dalam rapat dengar pendapat kali ini untuk mendiskusikannya.
"Jangan sampai tambang ilegal semakin merajalela karena sulit mengurus izin. Kami mengundang OPD terkait untuk menjelaskan teknis perizinannya seperti apa," ujar Dasim Raden Pamungkas.
BACA JUGA:Penasihat Kapolri Sampaikan Duka Cita
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Majalengka telah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sumber hukumnya dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Oleh karena itu, pajak dari tambang galian C tersebut harus masuk ke kas Kabupaten Majalengka dan dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan daerah.
"Kami mendorong pengusaha tambang untuk mengurus perizinannya agar usahanya legal dan memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya.