Gunakan Pendorong Kursi Resmi

Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda saat membacakan imbauan mengenai penggunaan kursi roda bagi jamaah lansia.-kemenag-radar cirebon

JAKARTA- Jamaah haji Indonesia secara bertahap sudah mulai tiba di Makkah untuk melakukan umrah wajib. Dan, jamaah haji yang membutuhkan kursi roda, diimbau gunakan jasa pendorong resmi di Masjidilharam.

Pesan ini disampaikan oleh anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Kamis, 23 Mei 2024.

Menurutnya, setelah sampai di hotel Makkah, petugas haji akan mendata dan mengelompokkan jamaah yang menggunakan kursi roda. Kebanyakan dari mereka adalah jamaah lanjut usia, disabilitas dan jemaah risiko tinggi.

Petugas juga akan mengatur proses pelaksanaan umrah jemaah pengguna kursi roda. “Didampingi petugas, para jamaah tersebut masuk ke bus shalawat yang telah dilengkapi akses naik kursi roda untuk dibawa ke Masjidilharam,” kata Widi.

BACA JUGA:Penasihat Kapolri Sampaikan Duka Cita

“Petugas melakukan pengecekan kembali dengan cermat untuk memastikan jamaah telah mengenakan pakaian ihram dengan benar, berwudu, dan membimbing jamaah untuk berdoa sebelum naik bus shalawat. Sepanjang perjalanan ke Masjidilharam, petugas haji terus membimbing dan memimpin jamaah bertalbiyah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, untuk memperlancar prosesi Tawaf dan Sai, khususnya bagi jamaah lanjut usia dan disabilitas, pengelola Masjidilharam memfasilitasi dan menyediakan layanan penyewaan pendorong kursi roda serta penyewaan skuter. “Pengelola Masjidilharam menyediakan jalur khusus bagi jamaah yang akan Tawaf dan Sa’i menggunakan jasa pendorong kursi roda dan jalur khusus skuter,” jelasnya.

Menurutnya, pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter. Mekanisme pembayaran dilakukan usai jamaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif antara lain Pra Puncak Haji Paket Tawaf dan Sa’i SAR 250 dan Pasca Puncak Haji dengan Paket Tawaf dan Sa’i SAR 500–600.

“Petugas haji layanan lansia akan menyiapkan kartu kendali untuk membantu jamaah dalam menyewa kursi roda di terminal Syib Amir dan terminal Ajyad,” ucapnya.

BACA JUGA:SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Gelar Tasyakur dan Khotmil Quran

Ia menyebut, pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidilharam bisa dikenali dengan ciri-ciri. Pertama, mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda. Kedua, rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), dan ketiga, ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.

“Mengenal dengan baik ciri dan identitas khusus pendorong kursi roda tersebut oleh jemaah sangat penting untuk menghindari oknum atau pihak lain yang menawarkan jasa pendorong jemaah yang akan Tawaf dan Sa’i dengan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan pengelola masjid dan akan merugikan jamaah,” jelasnya.

“Abaikan bila ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid dan tidak mengenakan identitas resmi dan imbauan ini sebagai bagian dari upaya pelindungan petugas terhadap jamaah,” sambung Widi.

Widi menambahkan, PPIH Arab Saudi juga mengimbau jamaah sebelum menjalankan umrah wajib agar tetap membawa tas kecil berisi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, membawa kantong sandal dan dibawa selama ibadah umrah.

Tag
Share