CIREBON- Masa jabatan kuwu bertambah dua tahun.
Dari sebelumnya, 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dan, kabar bagik lanya bagi para kuwu adalah pada 2024 ini ada kenaikan Dana Desa.
“Alhamdulillah perjuangan kita berhasil. Kini jabatan kuwu yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun atau bertambah dua tahun dengan maksimal dua periode," kata Muali saat dikonfirmasi Radar Cirebon melalui sambungan telepon selularnya pada Jumat 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Jabatan Kuwu Jadi 8 Tahun, Perda di Kabupaten Cirebon Ikut Direvisi
Muali, mengatakan, proses pengajuan revisi UU Desa sudah hampir dua tahun lebih.
Kini, melalui paripurna di DPR RI, perjuangan para kuwu akhirnya disetujui.
Dengan bertambahnya masa jabatan kuwu, kata Muali, ke depan bagiamana harus meningkatkan pelayanan pada masyarakat semaksimal mungkin.
BACA JUGA:Kota Cirebon Sampaikan LKPD Tepat Waktu
Artinya, masih kata Muali, jangan sampai dengan bertambahnya jabatan para kuwu, justru lalai, termasuk pada koridor administrasi keuangan.
“Maka kuwu harus komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan harus mengikuti regulasi yang ada. Terutama dalam penyelenggaraan keuangan desa," terangnya.
Muali menjelaskan, selain masa jabatan, tuntutan kuwu dalam revisi UU Desa itu berkaitan dengan kearifan lokal desa, anggaran Dana Desa 15 persen dari APBN.
BACA JUGA:Angin Segar bagi Kuwu: Masa Jabatan dan Dana Desa Bertambah
Serta mengenai calon tunggal kuwu setelah semua waktu pendaftaran selesai bisa terpilih menjadi kuwu setelah melalui musyawarah antara BPD dan panitia pilwu.
“Poin yang ini (calon tunggal) akan berlaku. Jadi calon tunggal bisa jadi kuwu setelah ada kesepakatan antara panitia pilwu dan BPD"