"Sementara untuk dana desa, ada kenaikan dari Rp1 miliar, menjadi Rp2 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA:Ke Lokasi Ledakan, Panglima TNI: Itu Tempat Penyimpanan Amunisi Kedaluwarsa
Ya, masa jabatan kuwu menjadi 8 tahun setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis lalu, 28 Maret 2024.
“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Paripurna.
BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Siap Dilalui Pemudik
Pertanyaan Puan tersebut lalu disambut 'Setuju' oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Yang kemudian disusul penyampaian pandangan akhir soal RUU Desa oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Dalam laporan ini terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.
BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Gelar Tes PMB Gelombang 1
Di antaranya penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa atau Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan"
BACA JUGA:Yon Arhanud 14/PWY Berbagi Nasi Kotak
"Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.
Diketahui, RUU Desa ini sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.