7 Desa Ini Bersiap Gelar Pemilihan Kuwu Antar Waktu

Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi menjelaskan terkait pilwu antar waktu, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Cirebon bersiap menggelar pemilihan kuwu antar waktu. 

Pemilihan tersebut lantaran terjadi kekosongan jabatan di masing-masing desa.

Beragam alasan dilakukan pemilihan antar waktu, seperti meninggal dunia, pengunduran diri atau pun hal lain yang menyebabkan kekosongan jabatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, pemilihan Kuwu antar waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan desa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Dipantau Lewat Aplikasi Isun Katon, Kinerja SKPD Belum Maksimal

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk panitia pemilihan kuwu antar waktu di masing-masing desa, agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nanan kepada Radar Cirebon pada Rabu 28 Agustus 2024.

Menurutnya, tujuh desa yang akan melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu tersebut tersebar di beberapa kecamatan, dan masing-masing desa, antara lain Desa Kalirahayu dan Panggangsari Kecamatan Losari, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan. 

Selanjutnya, Desa Waled Desa Kecamatan Waled, Desa Damarguna Kecamatan Ciledug, Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak, dan Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang.

BACA JUGA:Pelayanan Administrasi Kependudukan Sangat Mudah, Awas Jangan Lewat Calo

“Pemilihan kuwu antar waktu itu, dilakukan khusus bagi yang akhir masa jabatannya lebih dari satu tahun. Kalau kurang dari satu tahun, cukup dengan penjabat (Pj) kuwu,” kata Nanan didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Dani Irawadi SIP MSi. 

Menurutnya, pemilihan kuwu antar waktu akan dilaksanakan secara serentak pada minggu pertama Desember 2024. 

Bahkan, pihaknya sudah roadshow melakukan sosialisasi legalitas kelembagaan yang akan menjadi peserta musyawarah desa di tujuh desa yang akan melaksanakan pemilihan kuwu antar waktu. 

BACA JUGA:Berubah Fungsi, Alun-alun Ciledug Dipakai Pasar Malam dan PKL Berjualan

Dijelaskannya, mekanisme pemilihan sendiri dilakukan dengan cara pemilihan suara terbanyak. 

Tag
Share