7 Desa Ini Bersiap Gelar Pemilihan Kuwu Antar Waktu

Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Cirebon Dani Irawadi SIP MSi menjelaskan terkait pilwu antar waktu, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

Sementara untuk tahapan pemilihan kuwu antar waktu, BPD membentuk panitia paling banyak 9 orang terdiri dari unsur lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh atau pemuka masyarakat.

“Untuk tahapan awal akan dimulai tanggal 9 September dengan pembentukan panitia pilwu,” pungkasnya.

Tag
Share