Tantangan Hak Digital

Kamis 22 Feb 2024 - 18:24 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Mukhammad Alwani MHum

ERA digital telah menghadirkan berbagai tantangan baru bagi hukum pidana, salah satunya adalah tantangan dalam perlindungan hak digital. Hak digital adalah hak-hak yang melekat pada individu dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Tantangan ini muncul karena perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks, serta ketidaksesuaian antara hukum pidana yang ada dengan perkembangan teknologi tersebut. Era digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. 

Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Hal ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai tantangan, salah satunya adalah tantangan dalam perlindungan hak digital. Hak digital adalah hak-hak yang melekat pada individu dalam menggunakan TIK. Hak-hak ini meliputi hak untuk mengakses informasi, hak untuk berkomunikasi, hak untuk berekspresi, hak untuk privasi, dan hak untuk keamanan digital.

Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kompleks merupakan salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan hak digital. Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi tersebut. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara hukum dan realitas yang ada.

BACA JUGA:Edarkan Obat Ilegal, Pemuda Dibekuk Polisi

Sebagai contoh, hukum pidana Indonesia belum memiliki aturan yang spesifik mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini menyebabkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melanggar hak privasi individu.

Ketidaksesuaian antara hukum pidana dengan perkembangan teknologi juga merupakan tantangan dalam perlindungan hak digital. Hukum pidana yang ada saat ini seringkali tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak digital individu. 

Sebagai contoh, hukum pidana Indonesia tidak memiliki aturan yang spesifik mengenai perlindungan hak untuk berkomunikasi secara aman di internet.

Hal ini menyebabkan adanya risiko bagi individu untuk menjadi korban kejahatan siber, seperti peretasan, penyebaran konten ilegal, dan cyberbullying. Internet digital adalah teknologi yang mengalami perkembangan pesat di tengah kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Amankan Gudang Logistik Pascapemilu

Kelebihan internet digital bagi kehidupan manusia mencakup banyak hal, salah satunya adalah serba cepat, tepat dan efesien. Namun di tengah perkembangan teknologi tersebut tidak sedikit memberikan banyak dampak negatif bagi kehidupan di masyarakat, khususnya dalam tantangan hukum digital di era modern.

Hukum modern di era digital, khususnya pada jejaring internet memberikan banyak tantangan yang dihadapi. Hukum modern di era digital disebut juga dengan cyber law.

Cyber law adalah hukum yang di mana segala aturannya tercantum di dalam bentuk digital. Bentuk digital Undang-undang juga telah dihadirkan dalam menangani permasalahan yang ada di Indonesia.

Tantangan hukum digital lainnya seperti, penyalahgunaan identitas pribadi dan peretasan data. Contoh pada kasus Ancaman Hacker meretasan 13 juta data pengguna Bukalapak, terdapat soerang hacker dengan memakai username “Gnoticplayers” yang mengaku memegang sekitar 13 juta data pengguna Bukalapak.

Kategori :

Terkait

Sabtu 10 Aug 2024 - 20:01 WIB

Waktu Guru dan Professional Burnout

Minggu 28 Jul 2024 - 10:56 WIB

Jawaban Atas Pertanyaan

Jumat 01 Mar 2024 - 16:42 WIB

Korelasi Ilmu dengan Problematika Hidup

Kamis 29 Feb 2024 - 17:46 WIB

Eksistensi AI Pada Generasi Alfa