Selain itu, larangan dalam kampanye pilkada ini juga melarang peserta kampanye menggunakan dan merusak fasilitas milik pemerintah daerah. Sementara, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya mengatakan paslon atau tim pemenangan atau tim sukses diperbolehkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Yang dilarang dalam pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota dan tempat ibadah serta tempat lainnya yang dilarang," tandas Esya. (sam)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09 Jan 2025 - 18:33 WIB
Refleksi Awal Tahun 2025: Menyongsong Tantangan Baru dengan Optimisme
Kamis 09 Jan 2025 - 18:31 WIB
Generasi Rebahan Tak Malas, Mereka Cerdas
Kamis 09 Jan 2025 - 20:54 WIB
Edo-Farida Langsung “Kerja”
Kamis 09 Jan 2025 - 19:48 WIB
Effendi Edo-Siti Farida Resmi Ditetapkan Sebagai Walikota-Wakil Walikota Terpilih 2024
Kamis 09 Jan 2025 - 20:57 WIB
Kepala Daerah Terpilih Tinggal Menunggu Pelantikan, Termasuk Wilayah III Cirebon
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 20:57 WIB
Kepala Daerah Terpilih Tinggal Menunggu Pelantikan, Termasuk Wilayah III Cirebon
Kamis 09 Jan 2025 - 20:56 WIB
Inventarisasi Aset Masih Jadi Masalah Klasik PD Pembangunan
Kamis 09 Jan 2025 - 20:55 WIB
Okupansi Metland Hotel Cirebon Tetap Tumbuh di 2024
Kamis 09 Jan 2025 - 20:55 WIB
Daerah Lain Sudah Penetapan, KPU Kabupaten Cirebon Masih Berjibaku di MK
Kamis 09 Jan 2025 - 20:54 WIB