Selain itu, larangan dalam kampanye pilkada ini juga melarang peserta kampanye menggunakan dan merusak fasilitas milik pemerintah daerah. Sementara, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya mengatakan paslon atau tim pemenangan atau tim sukses diperbolehkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Yang dilarang dalam pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota dan tempat ibadah serta tempat lainnya yang dilarang," tandas Esya. (sam)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06 Nov 2024 - 20:23 WIB
Imbas Proyek Pokir, Dewan Ancam Hentikan Pembahasan RAPBD 2025
Rabu 06 Nov 2024 - 17:12 WIB
Janji (Politik) dan Akibatnya
Rabu 06 Nov 2024 - 20:14 WIB
Simak, Ini Kata Mantan Kadis PU Kota Cirebon soal Gedung Setda yang Kini Ditangani Jaksa
Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon
Rabu 06 Nov 2024 - 19:03 WIB
Attaqwa Center Gandeng JIC Gelar Digital School
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 15:53 WIB
3.318 PTPS Disebar di 40 Kecamatan, Awasi Pelaksanaan Pilkada Serentak
Kamis 07 Nov 2024 - 15:42 WIB
Bagian Barjas Siap Laksanakan Lelang Dini
Kamis 07 Nov 2024 - 15:37 WIB
Tekan Kerjasama dengan Forum Komunikasi Difabel Cirebon, Wujudkan Desa Ramah Penyandang Disabilitas
Kamis 07 Nov 2024 - 15:30 WIB
Kinerja XL Axiata Tetap Tumbuh di Tengah Tantangan Ekonomi
Kamis 07 Nov 2024 - 15:05 WIB