Selain itu, larangan dalam kampanye pilkada ini juga melarang peserta kampanye menggunakan dan merusak fasilitas milik pemerintah daerah. Sementara, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya mengatakan paslon atau tim pemenangan atau tim sukses diperbolehkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Yang dilarang dalam pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota dan tempat ibadah serta tempat lainnya yang dilarang," tandas Esya. (sam)
Kategori :