Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Cirebon: Debat Kandidat Maksimal 3 Kali

Rabu 25 Sep 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon memastikan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik. Pada masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini, salah satu agenda yang tak kalah penting adalah debat kandidat. Sesuai Peraturan KPU, debat kandidat dilakukan maksimal 3 kali.

“Pada tahapan kampanye, kami KPU akan menggelar debat terbuka yang memang sudah diatur dalam PKPU.  Berdasarkan Peraturan KPU debat kandidat nanti bisa dilaksanakan maksimal tiga kali. Nah, untuk Kabupaten Cirebon, belum ditentukan berapa kali debat. Tapi yang pasti maksimal tiga kali,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH di sela-sela rapat koordinasi bersama kepolisian serta pemda, Rabu 25 September 2024.

Pada rapat koordinasi itu, pihaknya juga secara resmi merekomendasikan 13 titik lokasi kampanye terbuka di Kabupaten Cirebon. Kata Esya, 13 lokasi kampanye rapat umum terbuka ini merupakan aset desa, bukan pemerintah daerah.

Ia mengatakan ada larangan menggunakan aset milik pemerintah daerah. Seperti Lapangan Ranggajati Sumber dan Stadion Watubelah. “Kami sudah mengeluarkan SK terkait tempat pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum terbuka. Ada 13 lapangan yang direkomendasikan KPU kepada pasangan calon untuk melakukan kampanye rapat umum terbuka," kata Esya didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Masyhuri Abdul Wahid.

BACA JUGA:Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Cirebon, Wiranto Sebut Harga dan Gizi Harus Seimbang

Masih kata Esya, 13 lokasi yang direkomendasikan KPU untuk kampanye rapat umum terbuka itu meliputi Lapangan Garuda Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Lapangan Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Lapangan Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Lapangan Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik.

Lalu, Lapangan Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Lapangan Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung. Lapangan Desa Babadan, Kecamatan Gunungjati, Lapangan Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Lapangan Panggang Sari, Kecamatan Losari, Lapangan Desa Karangwareng, Kecamatan Karangwareng.

Berikutnya, Lapangan Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Lapangan Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, dan Lapangan Desa Kubang Gunung, Kecamatan Pabedilan.

Esya mengatakan pemilihan lokasi kampanye ini bertujuan untuk memfasilitasi partai politik dan calon peserta pilkada dalam menggelar kampanye yang tertib dan aman. “Kami sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aksesibilitas, kapasitas tempat, dan potensi gangguan keamanan," jelasnya kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Sumur Upas di Keraton Kasepuhan: Dipercaya Mengandung Racun, Sudah Tak Difungsikan Lagi

Menurutnya, dalam Peraturan KPU, pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya diberikan jatah 1 kali kegiatan kampanye rapat umum terbuka. Selanjutnya metode kampanye yang dilakukan pasangan calon adalah dengan melakukan pertemuan terbatas atau dialog.

“Jumlah peserta yang diperbolehkan pada kampanye rapat terbatas untuk calon bupati dan wakil bupati berjumlah 1.000 peserta. Sedangkan untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 2.000 peserta," terangnya.

Masih kata Esya, KPU melarang peserta kampanye pilkada dalam bentuk konvoi atau pawai di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf J.

“Berdasarkan aturan yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang tertuang dalam pasal 57 huruf J, disebutkan salah satu larangan saat kampanye adalah melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan berkendara di jalan raya. Artinya aturan itu sudah cukup jelas," paparnya.

BACA JUGA: Tindak Tegas THM yang Langgar Jam Operasional

Tags :
Kategori :

Terkait