CIREBON - Sebanyak 14 ribu ASN di Kabupaten Cirebon akan diuji netralitasnya dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2024.
Tim Pengawas Netralitas ASN bahkan telah dibentuk. Di mana, Sekda Kabupaten Cirebon menjadi ketua Tim Pengawas Netralitas ASN.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho mengatakan, ASN wajib bersikap netral selama pelaksanaan Pilkada. Yakni, tidak berpihak kepada masing-masing bakal calon.
"Peran ASN dalam menghadapi Pilkada 2024, tentunya harus menjaga netralitas dan kondusivitas. Hal-hal yang perlu dijaga tentunya bersikap netral, tidak boleh memihak kepada salah satu calon," ujar Ade, Minggu (22/9).
BACA JUGA:Bansos sebagai Salah Satu Alternatif Mengatasi Kemiskinan di Indonesia
Ade juga mengungkapkan dasar hukum agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dukung-mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada.
"Aturannya ada di surat keputusan bersama (SKB) lima kementerian terkait dengan pedoman netralitas. Kemudian, ada UU Nomor 5 Tahun 2014, lalu ada PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai, di dalamnya mengatur netralitas ASN dalam Pilkada," tuturnya.
Terkait dengan ancaman sanksi, menurut Ade, yakni, tergantung pada jenis pelanggaran ASN. "Untuk ancaman hukuman, itu sudah tertuang dalam PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai. Hukumannya ada yang sedang, berat, tergantung jenis pelanggarannya," kata Ade.
Pihaknya sudah melakukan berbagai macam langkah dan arahan kepada para ASN terkait dengan netralitas pada Pilkada 2024. "Untuk netralitas, BKPSDM sudah melaksanakan sosialisasi," tutur Ade.
BACA JUGA:Mencipta Lingkungan Rumah Bersih
Dia juga membenarkan bahwa Tim Pengawas Netralitas ASN untuk Pilkada 2024 telah terbentuk, dengan Sekda Kabupaten Cirebon menjadi ketuanya.
"Kita sudah membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN. Terdiri dari Pak Sekda sebagai ketua. Lalu Pak Inspektur, Asisten Daerah. Kemudian Kabid Penilai Kinerja Aparatur," ujarnya.
Ade mengatakan, masyarakat bisa ikut mengawasi netralitas ASN. Bisa melakukan pengaduan netralitas ASN, baik itu ke Bawaslu maupun BKPSDM.
"Aduan bisa melalui Bawaslu kalau ada tindak pidananya. Tetapi kalau administrasi, bisa melalui BKPSDM," tegasnya.
BACA JUGA:Respons Ayah Lolly Setelah Putrinya Dijemput Paksa Nikita Mirzani