14 Ribu ASN Diuji Netralitasnya Pada Pilkada Kabupaten Cirebon

Minggu 22 Sep 2024 - 17:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon membolehkan ASN hadir di lokasi kampanye pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Namun, kehadirannya itu hanya untuk mendapat informasi visi-misi yang disampaikan calon kepala daerah. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menyebut, keberadaan ASN di lokasi kampanye boleh, tapi bukan untuk ikut berkampanye. 

"Mendagri sudah memberikan statemen, bahwa ASN boleh berada di tempat kampanye untuk mendapat informasi atau berbagai program dari calon. Jadi, bukan ikut kampanye!" ujar Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebut, aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye paslon Pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kehadiran ASN di lokasi kampanye dimaksudkan untuk mendapat referensi dalam memilih calon pemimpin. (den)

Kategori :