Pejabat Ini Layak Duduki Posisi Pj Sekda Gantikan Arif Kurniawan

Jumat 20 Sep 2024 - 12:36 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Rencana pengisian posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon yang baru seharusnya sudah diusulkan rekomendasinya ke provinsi sekarang juga. 

Sebab, sebelum tanggal 28 September mendatang, posisi tersebut harus sudah terisi.

Saat ini, beredar nama-nama pejabat Eselon IIB di Pemkot Cirebon yang diperkirakan akan menggantikan M Arif Kurniawan ST, sebagai Pj Sekda. 

BACA JUGA:Peringkat Kelima di Jawa Barat, Ini Penyebab Percairan di Kabupaten Cirebon Cukup Tinggi

Arif tidak dapat diperpanjang masa jabatannya karena telah menjalani penugasan selama sembilan bulan.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ada tiga nama pejabat Eselon IIB yang diusulkan untuk mengisi posisi Pj Sekda. 

Mereka adalah Kepala DKUKMPP Dr H Iing Daiman MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kadini SSos, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agus Sukmanjaya SSos.

BACA JUGA:Penyaluran BBM Subsidi Masih Menjadi Polemik, Begini Kata BPH Migas

Meskipun demikian, Arif Kurniawan masih memiliki peluang untuk tetap menduduki posisi Pj Sekda, dengan syarat pengusulan rekomendasinya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengungkapkan bahwa rencana pengisian Pj Sekda masih dibahas oleh Pj Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hal yang masih dalam pembahasan mencakup opsi untuk memperpanjang jabatan Arif Kurniawan atau mengusulkan nama Pj Sekda baru dari kalangan pejabat Eselon IIB lainnya yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Graham Arnold Resmi Mundur dari Pelatih Australia, Efek Hasil Buruk di Kualifikasi Piala Dunia Babak Ketiga

“Masih dibahas oleh Pak Wali. Nanti, setelah ada perintah, baru akan kita proses ke provinsi,” ujar Sri Lakshmi kepada wartawan pada Kamis 19 September 2024.

Yang jelas, nama Pj Sekda harus segera diusulkan ke provinsi, karena mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari gubernur memerlukan proses dan waktu. 

Posisi Pj Sekda harus sudah terisi sebelum tanggal 28 September.

Kategori :