Sementara SK Anggota DPRD Kuningan Masih Aman, Belum Ada Pengajuan SK Untuk Digadaikan

Selasa 10 Sep 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Proses PAW sendiri akan melibatkan keputusan dari Mahkamah Partai, yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi H Udin Kusnedi di DPRD Kuningan. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Terakhir Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

"Yang paling penting adalah keputusan dari Mahkamah Partai, karena mereka yang punya domain untuk menentukan penggantinya. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, kami dari sekretariat hanya tinggal menjalankan prosesnya," kata Deni.

Ia juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat pernyataan resmi pengunduran diri dari H Udin Kusnedi.

"Sampai hari ini, surat pernyataan pengunduran diri secara de jure belum ada. Jadi, kita tunggu saja proses PAW-nya," pungkasnya.

Kategori :