Tenaga Honorer Banyak yang Gagal Jadi PPPK 2024, MenPAN RB Berikan Solusi Berikut

Senin 09 Sep 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACAKORAN.CO - Banyak dari tenaga honorer yang gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahun 2024 ini.

Namun demikian, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas memberikan solusi ini agar tenaga honorer ini dapat memenuhi syarat.

Sebelumnya diketahui ada 2,3 juta tenaga honorer dengan Surat Pernyyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Empat Seksi Jalan Tol Sigli Banda Aceh Diresmikan, Presiden Jokowi: Infrastruktur yang Sangat Penting

Selanjutnya, BKN mengungkap bahwa terdapat sebanyak 749.398 tenaga honorer yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK.

Sayangnya, masih banyak ditemukan tenaga honorer yang gagal memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK di tahun 2023 lalu.

Setidaknya, ada 1,7 juta sisa tenaga honorer yang kabarnya akan diproyeksikan untuk diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah di tahun 2024.

BACA JUGA:Transjakarta Tambah Jam Operasional saat Laga Timnas Indonesia Vs Australia, Berikut Info Lengkapnya

Jumlah ini merupakan sisa tenaga honorer termasuk eks THK II dari rekrutmen yang sudah berjalan hingga tahun 2023.

Terkait masih banyaknya tenaga honorer yang gagal memenuhi syarat menjadi PPPK tahun 2023, MenPAN RB AbdullahAzwar Anas siap memberikan solusi.

MenPAN RB bersama BKN memberikan solusi bagi tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK di tahun 2023 dengan memberikan kuota yang besar pada CASN 2024.

BACA JUGA:DBD Mewabah, Pemcam Juntinyuat Lakukan Gerakan Ini Setiap Jumat

Informasinya, eks THK II dan tenaga honorer bakal diberikan kuota sebesar 80 persen dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.

Sedangkan kuota sebesar 20 persen bakal diberikan pemerintah untuk pelamar di formasi umum.

MenPAN RB juga mengungkapkan bahwa tetap ada pengalokasian anggaran untuk pembiayaan eks THK II atau tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN.

BACA JUGA:Prosesi Ngapem Keraton Kasepuhan, Diawali Doa Bersama di Langgar Alit

Tenaga honorer yang gagal memenuhi syarat menjadi PPPPK pada tahun 2023 juga dipastikan tak akan mengalami pengurangan gaji yang telah diterima selama ini.

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lain menurut UU ASN 2023.

Demikian informasi terkait solusi yang diberikan oleh MenPAN RB dan BKN untuk tenaga honorer yang gagal memenuhi syarat menjadi PPPK di tahun 2023. (*)

 

Kategori :