Guru PPPK Dapat Kebijakan Baru, Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Guru PPPK akan mendapatkan kebijakan baru dari pemerintah.--Tangkapan Layar

BACAKORAN.CO - Di tahun 2024 ini, ada kebijakan baru terkait guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang akan diterapkan pemerintah.

Saat ini, ebijakan baru terkait penempatan guru PPPK tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengakomodasi berbagai aspirasi serupa dari organisasi masyarakat (ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan, yang meminta agar penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang dan ditempatkan di sekolah swasta.

BACA JUGA: Miliki e-KTP Syarat Gunakan Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Mendikdasmen Abdul Mu’ti kini tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.

“Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada Presiden, terkait dengan aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi profesi maupun ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta supaya guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” kata Abdul Mu'ti dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa (19/11).

Dia pun mengingatkan kembali terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK yang pada dasarnya berkaitan erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah maupun sistem pemerintahan daerah, dan pada gilirannya mempengaruhi distribusi guru di tiap daerah.

BACA JUGA:3 Pabrik Gula di Kabupaten Cirebon Jadi Wisata Edukasi

Kondisi tersebut membuat pihaknya selaku pejabat pemerintahan di tingkat nasional tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Presiden Prabowo.

“Dan kami di kementerian tidak bisa berbuat apa-apa dalam konteks itu, karena kewenangannya memang tidak ada pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sehingga butuh intervensi Presiden agar hal tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional,” imbuhnya.

Padahal data yang dihimpun oleh pihaknya menemukan bahwa rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15.

BACA JUGA:Reses DPRD, Pelaku Usaha Keluhkan Sulit Permodalan dan Pemasaran Produk

Namun begitu, ia tidak memungkiri masih menemukan sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, akibat dari distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata.

Sebelumnya pada Senin (11/11) Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

Dia mengatakan salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

BACA JUGA:Pilkada Kota/Kabupaten Cirebon: Debat Final 7 Paslon 20 November 2024

Karena itu pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X DPR yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

Demikian informasi terbaru terkait akan adanya kebijakan baru bagi guru PPPK yang masih menunggu persetujuan presiden. (*)

Tag
Share