Rp20 Juta Tali Asih untuk Korban Kecelakaan Laut

Perwakilan PT Pelni beriktikad baik melakukan perjanjian perdamaian dengan Suradi korban kecelakaan laut melalui LPBH PCNU Kabupaten Cirebon, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Somasi Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon terhadap PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) membuahkan hasil. 

Suradi (21), warga Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan yang menjadi korban kecelakaan laut itu pun akhirnya mendapat perhatian PT Pelni. 

Jumat (20/12), perwakilan PT Pelni menandatangani perjanjian damai dengan korban melalui LPBHNU, di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon. Besaran bantuan tali kasih itu senilai Rp20 juta. 

Perlu diketahui, Suradi sempat terjatuh dari kapal yang ditumpanginya, yakni Kapal Pelni KM 4 Nggapulu, 2 November lalu dan sempat terapung selama 3 hari sebelum akhirnya ditemukan di Perairan Sampang, Madura. 

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Aman

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie mengatakan, pihaknya sempat memprotes PT Pelni sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana PT Pelni wajib menjaga keselamatan seluruh penumpang. Tak hanya itu, surat somasi pun sempat dilayangkan. 

Berkat masifnya pemberitaan di media, upaya somasi LPBHNU ke PT PELNI direspons cepat.

“Alhamdulillah, dalam waktu satu Minggu upaya kami melalui LPBHNU membuahkan hasil. PT Pelni langsung menindaklanjuti meskipum secara jarak sulit bertemu,” kata Kiai Aziz, saat konferensi pers di PCNU. 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada insan media yang telah mempublikasikan secara massif terkait terjatuhnya Suradi dari kapal milik PT Pelni. 

BACA JUGA:Job Fair, Disnaker Gandeng SMK Nasional

Sementara itu, Kuasa Hukum Suradi dari LPBH PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman SH MH menjelaskan, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian perdamaian yang mengikat. 

“Kami menyetujui empat poin kesepakatan dengan PT Pelni. Salah satunya, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata,” katanya singkat. 

Ditempat yang sama, Perwakilan PT Pelni, Karim, menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas insiden yang dialami oleh Suradi. “Kami bermaksud memberikan tali asih sebagai bentuk itikad baik. Hal ini juga menjadi upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PT Pelni sebagai penyedia layanan transportasi laut di Indonesia,” katanya.

Sebagai permohonan maaf, PT Pelni memberikan bantuan berupa uang tunai yang disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Total tali asih yang diberikan senilai Rp20 juta. Itu sudah termasuk gabungan dana dari pihak manajemen dan asuransi. 

Tag
Share