Tolak Status PPPK Paruh Waktu
TOLAK: Sejumlah tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menolak kebijakan PPPK paruh waktu.-istimewa-radar cirebon
CIREBON-Sejumlah pegawai honorer di DPRD Kabupaten Cirebon menolak rencana penerapan sistem kerja paruh waktu untuk tenaga honorer.
Para pegawai menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang menuntut fleksibilitas dan loyalitas tanpa batas waktu.
“Kami menolak status paruh waktu. Pekerjaan kami tidak mengenal jam kerja tetap. Ketika pimpinan memberi tugas, kami harus selalu siap. Ini bentuk loyalitas kami,” ujar Pegawai Honorer, Fiqih Ramadhan, Rabu (11/12).
Beberapa pegawai honorer juga mengungkapkan kekhawatiran terkait usia mereka, yang rata-rata sudah di atas 40 tahun.
BACA JUGA:UMK Majalengka Rp2.404.632
Menurut mereka, sistem kerja paruh waktu akan menyulitkan dalam menjalankan tugas yang membutuhkan kesiapan kapan saja.
“Dengan usia kami yang sudah di atas 40 tahun, sistem ini akan sulit dijalankan secara efektif. Apalagi, pekerjaan kami sering kali membutuhkan kesiapan tanpa batas waktu,” ungkap Zetoni, pegawai honorer lainnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, dari total pegawai honorer di DPRD, hanya 43 orang yang diberikan status penuh waktu.
Sementara itu, sisanya diusulkan bekerja sebagai pegawai paruh waktu. Namun, rata-rata usia mereka yang lebih tua dianggap tidak mendukung penerapan sistem tersebut.
BACA JUGA:DLH Sosialisasi Perda Rujukan Nasional
Menurut Hendri, salah satu pegawai honorer, proses seleksi untuk pengaturan status honorer berjalan lancar. Meski begitu, sejumlah pegawai tetap berharap kebijakan ini dapat dikaji ulang agar lebih mendukung efektivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.
“Kami berharap ada solusi yang lebih baik. Sistem paruh waktu ini bukanlah jawaban atas kebutuhan kerja yang sebenarnya,” katanya.
Perlu diketahui, kebijakan PPPK paruh waktu atau part time digulirkan saat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijabat Abdullah Azwar Anas.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.