UMK Majalengka Rp2.404.632
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, Arif Daryana.-BAEHAQI-radar majalengka
MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka tidak termasuk dalam urutan lima terbawah di Jawa Barat apabila kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 mencapai 6,5 persen.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, UMK Majalengka 2025 akan naik menjadi Rp2.404.632, dari yang sebelumnya Rp2.257.871.
Jika dihitung sesuai ketentuan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, maka peringkat lima terbawah UMK 2025 di Jawa Barat terdiri dari Kabupaten Garut, yang naik dari Rp2.186.437 menjadi Rp 2.378.555; Ciamis, dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279; Pangandaran, dari Rp2.086.126 menjadi Rp 2.221.724; Kuningan, dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519; dan Kota Banjar, dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK 2025 harus sesuai dengan ketentuan, yaitu 6,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
BACA JUGA:DLH Sosialisasi Perda Rujukan Nasional
Namun, menurutnya, usulan kenaikan UMK Majalengka 2025 harus diajukan ke Pemprov Jawa Barat paling lambat pada pekan depan, tepatnya pada Rabu (11/12).
"Penetapan UMK 2025 ini diawali dengan pengesahan UMP dan UMSP Jawa Barat 2025 pada Rabu (11/12/2024) besok," kata Arif Daryana saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan bahwa Depekab Majalengka berencana melaksanakan pra pleno penetapan UMK 2025 pada Kamis (12/12/2024), sebelum menentukan besaran kenaikan UMK 2025 dalam rapat pleno pada Jumat (13/12/2024).
Pihaknya mengakui bahwa besaran kenaikan UMSK 2025 harus lebih besar dibandingkan UMP 2025, begitu juga dengan kenaikan UMSP 2025 yang harus lebih tinggi daripada UMP 2025.
BACA JUGA:Hasilkan Laba Rp6 Miliar, PAM Tirta Kamuning Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Air
Kriteria pekerja yang berhak mendapatkan UMSK adalah mereka yang bekerja di sektor dengan karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan sektor lainnya, termasuk pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus.
Arif menyampaikan bahwa ketentuan tersebut juga tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Kami menargetkan usulan kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2025 sudah diajukan ke Pemprov Jabar pada akhir pekan ini, karena batas pengajuannya adalah awal pekan depan," ujar Arif Daryana. (bae)