Aksi Dorong-dorongan dan Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Cirebon Kawal Putusan MK
Ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon pada Jumat 23 Agustus 2024.-dokumen -tangkapan layar
“Yang pasti, nanti tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya di JPNN (Radar Cirebon Group).
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah MK. “Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
BACA JUGA:Implementasikan Panel Surya, SMPN 7 Kota Cirebon Pangkas 25% Kebutuhan Listrik Bulanan
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye. KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Dia mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024, satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita (KPU, red) sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” pungkas Afif.