Aksi Dorong-dorongan dan Bakar Ban Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Cirebon Kawal Putusan MK
Ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon pada Jumat 23 Agustus 2024.-dokumen -tangkapan layar
Tak puas melakukan orasi dan membakar ban di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, mahasiswa kemudian memaksa masuk ke dalam.
BACA JUGA:Di SMPN 7 Kota Cirebon, Energi Matahari Bisa Ditangkap Panel Surya dan Diubah Jadi Energi Listrik
Aksi dorong-dorongan antara peserta dan petugas kepolisian pun tidak terhindarkan. Kendati begitu, para mahasiswa itu berhasil menjebol gerbang dan barikade pengamanan kepolisian.
Di depan halaman Gedung DPRD Kota Cirebon, para pengunjuk rasa ditemui oleh sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon serta Sekertaris DPRD Kota Cirebon. Meski begitu, tidak ada pernyataan kongkrit yang disepakati.
Sejumlah massa yang merasa tidak puas, akhirnya meluapkan kemarahan dengan melakukan aksi vandalisme.
BACA JUGA:Peduli Terhadap Kesejahteraan PPKS, Bupati Nina Beri Alat Bantu Kursi Roda
Mereka menuliskan kata-kata makian terhadap DPR dan Presiden Jokowi di pagar putih kantor DPRD Kota Cirebon. Sekitar pukul 17.30 WIB, massa berangsur-angsur membubarkan diri.
Sementara di Kabupaten Cirebonm, ratusan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) melakukan aksi unjuk rasa di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon.
Mahasiswa memblokir jalan di lampu merah kompleks perkantoran serta membentangkan bendera bendera merah putih dan menyanyikan lagu-lagu nasional.
BACA JUGA:Camat dan Kuwu Miliki Peranan Penting Tingkatan Parmas Pilkada Serentak
Setelah itu, berjalan kaki ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Di sana, perwakilan mahasiswa, Gimnastiar, membacakan tuntutan.
Ia menegaskan pihaknya menolak transisi demokrasi bagi kepentingan perorangan atau kelompok. Pihaknya menginginkan Presiden Jokowi bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi hari ini.
“Mengutuk dan menolak segala bentuk pembegalan konstitusi yang dilakukan DPR. Kami juga mendesak KPU untuk dapat patuh sepenuhnya kepada putusan MK Nomor 60 dan 70 yang mengatur ambang batas sampai soal syarat usia calon yang akan maju pilkada," terang Gimnastiar.
BACA JUGA: Nelayan Desa CitemuTaryadi Dinyatakan Hilang Saat Melaut
Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat di manapun.