Komisi III DPR Endus Ada Permainan Hukum Vonis Bebasnya Gregorius Ronald Tannur
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, saat melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (29/7).-ist-radar cirebon
Komisi III DPR RI menyoroti putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya Dini Sera Afrianti, tewas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan, pihaknya siap mengawal proses hukum kasus Dini, agar keluarga korban mendapat keadilan.
"Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," kata Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Senin (29/7).
Ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Mengingat, keluarga korban Dini Sera Afrianti telah melaporkan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY.
Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut. Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Dinas Sosial dalam Mewujudkan Indramayu Bermartabat
"Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi permainan hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Pangeran mengharapkan, KY mampu menjaga marwah pengadilan. Serta mampu menegakkan etik terhadap hakim.
"Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat," ucap Pangeran.
Ia tak menginginkan, keputusan yang janggal untuk Ronald tersebut membuat kepercayaan masyarakat semakin turun dan stigma hukum dapat 'dibeli' menjadi sebuah kebenaran. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.
BACA JUGA:Dukung Program Dekat, Warga Desa Swadaya Pasang PJU
“Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," ucap Pangeran.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Ketiga Tim Majelis Hakim yang dilaporkan itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
"Hari ini, kami dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini dari LBH Damar Indonesia dan ini keluarga dari almarhumah Dini, ini Bapak Ujang ayah kandung dari alhmarhumah Dini, masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia ini," ucap pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Dimas meminta KY segera memeriksa tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur. Ia heran, pelaku pembunuhan justru divonis bebas.