Sambil Menunggu Pengajuan Pj Sekda, Sementara Sekda Majalengka Diisi Plh

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Rd Muhamad Umar.-dokumen -tangkapan layar

Mekanisme pemberian surat CLTN sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. SKB ini menyatakan ASN yang terlibat dalam pendekatan politik dan masyarakat harus mengajukan CLTN.

BACA JUGA:Kader Posyandu Data Anak yang Belum Miliki KIA, Disdukcapil Launching Pelita Anak

"Sudah jelas di dalam SKB 5 Menteri, ASN yang ikut kontestasi Pilkada 2024 harus mengajukan CLTN. Jika ASN tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari partai politik dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, mereka wajib mengundurkan diri dari ASN, bukan CLTN," jelasnya.

Dia menambahkan, jika CLTN disetujui, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, tidak menerima gaji dan TPP, serta masa kerjanya tidak dihitung selama cuti.

"ASN yang bersangkutan juga tidak boleh masuk kantor karena harus fokus dan intens berhubungan dengan partai politik terkait pencalonannya," tandasnya.

Tag
Share