Sambil Menunggu Pengajuan Pj Sekda, Sementara Sekda Majalengka Diisi Plh

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Rd Muhamad Umar.-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA - Untuk sementara jabatan Sekda Majalengka akan diisi oleh Plh, yakni Rd Muhamad Umar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan.

Pengisian Plh Sekda ini menyusul  pengajuan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) oleh Sekda Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM, yang bertujuan untuk mempersiapkan diri mengikuti Pilkada Majalengka 2024.

"Sambil menunggu penjabat sekda definitif, untuk saat ini jabatan Sekda akan diisi oleh Plh, yakni Pak Umar yang juga Asda I Pemkab Majalengka," terang Plt Kepala BKPSDM Majalengka, H Gatot Sulaeman AP MSi.

BACA JUGA:Warga Sandera Truk Batubara, Minta Aktifitas Stockpile Ditutup

"Sambil menunggu penjabat sekda definitif, untuk saat ini jabatan Sekda akan diisi oleh Plh, yakni Pak Umar yang juga Asda I Pemkab Majalengka," terang H Gatot.

Penjabat Sekda Majalengka saat ini masih dalam tahap usulan oleh Penjabat (Pj) Bupati Majalengka ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Proses ini dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Majalengka berjalan lancar selama masa cuti Sekda Eman Suherman.

BACA JUGA:2 Tahun Menjabat, 22 Pejabat Eselon II B di Lingkup Pemkab Majalengka Ikuti Ujikom dan Evaluasi

"Semoga dalam waktu dekat, usulan Penjabat Sekda dari Pj Bupati Majalengka ke Pj Gubernur Jawa Barat dapat segera disetujui sehingga kita bisa memiliki Penjabat Sekda definitif," tambah pria yang juga Kepala Dinas Kominfo Majalengka ini.

Menurut dia, penunjukan Muhamad Umar sebagai Plh Sekda oleh Pj Bupati Majalengka bertujuan agar roda pemerintahan Kabupaten Majalengka dapat terus berjalan dengan baik, dan tidak terganggu oleh kekosongan jabatan sekda selama masa CLTN Eman Suherman.

"Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Majalengka, meski saat ini Sekda Majalengka sedang cuti," paparnya.

BACA JUGA:Karena Selalu Sepi, Ada Rencana Pasar Batik Digabung Ekonomi Kreatif

Gatot menambahkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengajukan CLTN.

Menurut dia, proses CLTN memerlukan persetujuan dan kewenangan dari BKN, dengan proses pengunduran diri dilakukan secara pribadi kepada pemerintah daerah untuk pemberhentian resmi dari ASN.

Tag
Share