2 Tahun Menjabat, 22 Pejabat Eselon II B di Lingkup Pemkab Majalengka Ikuti Ujikom dan Evaluasi

Pemkab Majalengka melaksanakan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Jumat-Sabtu, 12-13 Juli 2024, bagi pejabat yang telah memenuhi persyaratan minimal masa kerja jabatan selama 2 tahun.-dokumen -tangkapan layar

MAJALENGKA– Sebanyak 22 pejabat mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat-Sabtu, tanggal 12-13 Juli 2024.

Mereka adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah memenuhi persyaratan minimal masa kerja jabatan selama 2 tahun.

Pejabat ini terdiri dari, 20 orang pejabat yang telah dua tahun menjabat mengikuti uji kompetensi.

BACA JUGA:Soal Maju Pilkada Kota Cirebon, Gus Mul: Masih Dibahas

Dan, dua orang pejabat yang telah lebih dari 5 tahun menjabat mengikuti evaluasi kinerja, yaitu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan.

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1929/JP.00.012/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Rekomendasi Rencana Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/4883/OTDA tanggal 2 Juli 2024 mengenai Persetujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Repdem Kota Cirebon Balik Kanan dari BRB

Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan oleh Tim Panitia Uji Kompetensi dan Evaluasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.716-BKPSDM/2024 tentang Tim Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.434-BKPSDM/2024 tentang Panitia Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka dan beranggotakan unsur internal, akademisi, pakar, atau profesional yang memiliki keahlian terkait jabatan yang akan diisi.

BACA JUGA:Sejumlah SD di Kabupaten Cirebon Minim Siswa Baru, Segini Jumlahnya

Metode penilaian uji kompetensi dan evaluasi kinerja ini dilaksanakan sesuai Pasal 131 Ayat (1) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian dilakukan melalui penelusuran rekam jejak (kepangkatan, pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis, pendidikan, dan riwayat jabatan) dan wawancara berdasarkan portofolio yang berisikan capaian program, anggaran, hambatan, tantangan, inovasi, serta gambaran perubahan positif situasi masyarakat atau pengguna hasil kerja, prestasi, serta rencana inovasi/aksi tahun 2024-2025.

BACA JUGA:Toko Seragam di Cirebon Lesu saat Tahun Ajaran Baru, Ini Penyebabnya

Tag
Share