IPAK 2023: Mengurai Akar Budaya Korupsi

Ilustrasi korupsi-jawapos-

Ini dinamakan dimensi pengalaman. Pertanyaan seputar  pengalaman responden diantaranya sebagai berikut; apakah pernah diiming-imingi uang untuk memilih calon tertentu pada pemilu, apakah pernah ditawari menjadi ASN/Swasta dengan harus membayar imbalan tertentu, apakah pernah ditawari mengurus sesuatu pada pelayanan publik agar lancar dengan imbalan tertentu dan apakah pernah mendapat tawaran uang damai saat ditilang polisi.

Untuk indeks pengalaman, BPS membagi menjadi 2 kategori yaitu kategori masyarakat dan kategori pelaku usaha.
Pada 2023, terdapat 83,67 persen kategori masyarakat yang tidak membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik, baik sendiri maupun melalui perantara. Nilai ini menurun dibandingkan 2022 (84,54 persen). Sementara itu, kondisi yang berbeda terjadi pada kategori pelaku usaha.

Pada 2023, persentase pelaku usaha yang tidak membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik adalah 82,60 persen, naik dibandingkan 2022 (81,68 persen). Pengalaman masyarakat juga mencakup pengalaman terhadap perilaku koruptif yang dialami selain dari layanan publik.

Pengalaman lainnya ini mencakup beberapa pengalaman masyarakat selama 12 bulan terakhir. Secara umum, pada 2023, persentase masyarakat yang tidak pernah mengalami perilaku koruptif lainnya mengalami peningkatan.
Sosialisasi dan Pengetahuan Antikorupsi Budaya korupsi yang menggerogoti tiap sendi kehidupan di negara ini harus dihilangkan atau ditekan sedini mungkin. Berbagai sosialisasi dilakukan pemerintah untuk mengurangi kasus-kasus korupsi di negeri ini.

BACA JUGA:Jumat Besok, Mutasi Terakhir Bupati Imron Jelang AMJ

Mulai dari banner, papan reklame, iklan di media, hingga spanduk raksasa di kantor KPK dengan tulisan “Berani jujur, Hebat…” dijadikan sarana sosialisasi antikorupsi. Sosialisasi antikorupsi dari pemerintah berdampak pada kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap perilaku antikorupsi.

Pada 2023, persentase masyarakat yang pernah mendapatkan imbauan/ kampanye mengenai informasi antikorupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, menurun dari 61,16 persen (2022) menjadi 57,17 persen (2023).

Penurunan sosialisasi dari pemerintah tersebut merupakan salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya persepsi publik ke arah yang semakin permisif terhadap korupsi atau akar budaya korupsi.

Akar budaya korupsi sendiri terjadi ketika tidak ada nilai-nilai antikorupsi yang ditanamkan dalam diri. Melalui pembiasaan dan pengembangan nilai-nilai antikorupsi sejak dini (anak-anak), diharapkan individu memiliki kendali diri terhadap pengaruh buruk lingkungan. Hal ini akan menghindarkan diri dari praktik-paktik korupsi.

BACA JUGA:Tahun Baru di The Luxton Cirebon Hotel, Usung Tema Summer Breeze

Terdapat sembilan nilai antikorupsi yang dirumuskan oleh KPK. Sembilan nilai tersebut adalah Jujur, Disiplin, Tanggung jawab, Adil, Berani, Peduli, Kerja Keras, Mandiri, dan Sederhana.

Menurut hasil SPAK, pada tahun 2023, 61,21 persen responden menilai perilaku anak-anak usia sekolah di lingkungannya sudah mencerminkan nilai antikorupsi (seperti jujur, tanggung jawab, disiplin). Peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya persepsi masyarakat ke arah yang semakin antikorupsi.

Untuk sumber pengajaran nilai antikorupsi yang dapat membentuk perilaku anak-anak usia sekolah, terdapat di lingkungan rumah, pengajaran di sekolah, teman sepermainan, lingkungan sekitar rumah, lingkungan sekolah, media online yang banyak diakses oleh anakanak, media bacaan anak, permainan, dan lain sebagainya.

Pada tahun 2023, sumber pengajaran nilai antikorupsi terbesar yang dapat membentuk perilaku anak-anak usia sekolah di lingkungannya berasal rumah, yaitu sebesar 70,98 persen, diikuti oleh pengajaran di sekolah (mata pelajaran/ekstrakulikuler) sebesar 12,6 persen, lingkungan sekolah (keteladanan guru/kepala sekolah, pembiasaan di sekolah) sebesar 10,21 persen dan lingkungan sekitar rumah sebesar 4,03 persen.

BACA JUGA:Komitnen Hj Eni Suhaeni SKM MKes: Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tag
Share