Masih Proses, Registrasi Perkara pada Awal Januari 2025
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengatakan proses registrasi perkara di MK dijadwalkan pada 3 Januari 2025 mendatang. -Samsul Huda-radar cirebon
Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengumumkan jadwal sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Cirebon. Selain itu, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar pelaksanaan sidang juga belum diterbitkan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses registrasi perkara di MK dijadwalkan pada 3 Januari 2025 mendatang.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Mohammad Luthfi-Dia Ramayana yang mengajukan permohonan PHP, fokus pada beberapa dugaan pelanggaran. Seperti tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan ASN dan kuwu.
“Selain itu, permohonan ini juga mencakup dugaan keterlibatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal mereka tengah bekerja di luar negeri. Diduga kehadiran tandatangan mereka mengikuti pola yang sama," kata Esya kepada Radar Cirebon, Kamis (26/12).
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuningan Wajib Serahkan Sejumlah Persyaratan
Sementara itu, Ketua Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Cirebon Ujang Kusumah Atmawijaya menyampaikan bahwa MK telah menetapkan jadwal dan tahapan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024.
Menurutnya, sesuai tahapan di MK, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sejak tanggal 23 Desember 2024-2 Januari 2025. Selanjutnya, pada 3 Januari 2025, pihak MK mencatat perkara ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) secara elektronik.
Berikutnya, penyampaian e-ARPK (3-6 Januari 2025) yang salinan permohonan disampaikan kepada termohon dan Bawaslu. “Jadi untuk saat ini kita belum dapat informasi terkait jadwal sidang PHP kepala daerah," terang Ujang.
BACA JUGA:SMK Swadaya PUI Kuningan Tingkatkan Pembelajaran Digital dengan Pijar Sekolah
Terpisah, Kuasa Hukum Paslon 04, Achmad Fauzan TZ juga mengaku hingga kini pihaknya belum ada konfirmasi dari MK untuk jadwal sidang PHP kepala daerah. “Belum ada. Biasanya kalau ada, disampaikan melalui email. Saya cek di email belum ada. Nanti kalau sudah ada, saya kabarin," singkatnya. (sam)