Satori Diperiksa KPK
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Cirebon-Indramayu, Satori (tengah), hadir di Gedung KPK pada Jumat (27/12/2024).-rmol-radar cirebon
JAKARTA- Anggota DPR RI Dapil VIII Jawa Barat yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, Satori, diperiksa KPK terkait dugaan korupsi program corporate social responsibility atau dana CSR Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12). Satori yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem itu diperiksa bersama Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota DPR yang kembali terpilih pada Pileg 2024. Pada periode sebelumnya, 2019-2024, keduanya duduk di Komisi XI DPR RI. Kalau Satori dari Dapil Cirebon-Indramayu, Heri Gunawan Dapil IV Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana keterangan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya datang dengan status sebagai saksi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa saksai lainnya. Misalnya pada Senin 23 Desember 2024, KPK memeriksa Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno. Dia didalami soal proses pengajuan dana sosial BI. Sementara seorang saksi lainnya, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI, mangkir dari panggilan tim penyidik, dan meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA:Masih Proses, Registrasi Perkara pada Awal Januari 2025
Sebelumnya pada Selasa 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengaku bahwa KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. “Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi di RMOL.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. “Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.
Sementara berdasarkan informasi yang berkembang, dua orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka disebut-sebut sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa. Kemudian pada Kamis (19/12), penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kuningan Wajib Serahkan Sejumlah Persyaratan
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen seperti surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. (rm/tan/jpnn/rc)