Warga Demo Tarif PBB, Pj Walikota Cirebon Tegaskan Jalan Terus

Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi.-dok radar cirebon-radar cirebon

CIREBON- Aksi demo masyarakat yang menolak kenaikan tarif PBB 2024 tak langsung membuat Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi berubah pikiran.

Pria yang akrab disapa Gus Mul tersebut masih tetap pada kebijakan pertama yang telah diambil dan berlaku saat ini.

Ia mengakui beberapa waktu lalu sudah bertemu sejumlah tokoh yang berdemonstrasi di Balaikota Cirebon.

Pada prinsipnya, kata Gus Mul, pihaknya memahamai dan menerima keberatan yang disampaikan. Namun demikian, lanjutnya, ini bagian dari proses yang sudah berjalan.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon, Da'i Bachtiar Meluruskan Berita-berita Keliru di Medsos

Gus Mul mengatakan peraturan kepala daerah (Perkada) sudah dietetapkan.

“Dan saya sebagai pelaksanan teknis. Dan kita sudah sampaikan bahwa kita akan kaji, kita akan coba simulasikan terkait dengan perubahan atau revisi,” ucap Gus Mul kepada Radar Cirebon, Jumat (7/6/2024).

“Begitu juga terkait besaran dan mekanismenya, nanti akan kami sampaikan. Karena ini menyangkut marwah Pemda Kota Cirebon, di mana kebijakan yang sudah dikeluarkan akan tetap berjalan sampai dengan kebijakan yang baru,” sambung Gus Mul.

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon itu mengatakan harus menkomunikasikan hal ini ke DPRD. Apalagi kalau direvisi, maka ada revisi APBD. Selain itu, pihaknya juga harus konsultasi ke Kemendagri.

BACA JUGA:Netty Dukung Suhendrik Maju Pilkada Kota Cirebon

Ia juga menjelaskan tentang kebijakan Pemkot Solo yang telah membatalkan kenaikan tarif PBB. “Kebijakan Solo (Pemkot Solo, red) berdampak lebih luas. Solo mulai memberlakukan 2025 dan konsekuensinya revisi perda,” terangnya.

Gus Mul bersikukuh nanti kajian disampaikan pada saat Hari Jadi Kota Cirebon. “Masyarakat menyampaikan aspirasi itu wajar. Tapi, kami tidak berdiri sendiri. Kalau lihat Perda dan Perkada itu bagian dari tahapan,” jelasnya.

“Maka dari itu tidak berlaku surut dan harus ada yang dihitung. 80 persen bagian dari nilai jual obyek pajak di bawah Rp500 juta. Relaksasi bagian penurunan, sisa 20 persen. Itu kita kaji dan ada hitungannya. Relaksasasi akan kita berikan seperti apa, apakah bentuk prosentase atau nominal. Tapi semua sesuai norma dan regulasi,” tambahnya.

Disinggung mengenai wajib pajak yang biasanya membayar PBB hanya Rp6 juta kemudian melambung hingga 60 juta lebih, Gus Mul mengaku belum melihat secara langsung. “Kami akan mengkaji dan ini (demo warga) bagian dari aspirasi. Solusi seperti apa, akan kami diskusikan dengan DPRD dan konsultasi provinsi. Kebijakan yang sudah diterbitkan akan jalan terus," tegasnya.

Tag
Share