Bawaslu Menangkan KPU, Pilkada Kota Cirebon Tetap tanpa Calon Independen

Sidang putusan sengketa tahapan Pilkada Kota Cirebon antara bapaslon calon perseorangan Suryana-Salim dengan KPU Kota Cirebon.-Abdullah-Radar Cirebon

Pihak Suryana menilai bahwa surat tersebut bertolak belakang dengan surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Saya terus koordinasi dan konsultasi. Tapi di detik-detik terakhir, turun aturan baru. Yang kita sayangkan, tidak ada waktu untuk disosialisasikan dulu," kata Edi Sutanto.

BACA JUGA:Pj Bupati Teken Surat Edaran Netralitas ASN

Sementara itu, terkait putusan Bawaslu yang memenangkan KPU, Faozan SH selaku kuasa hukun Suryana, mengaku kecewa. “Kami kecewa atas putusan Bawaslu yang menolak gugatan secara keseluruhan,” kata Faozan. (abd)

Tag
Share